Jumat, 19 Desember 2025

DKMSITIMARNAH – Surat Kesepakatan BErsama Tentang Pengelolaan Kematian DKM Hj. Siti Marnah

SURAT KESEPAKATAN BERSAMA

Perihal            : Tentang Pengelolaan Terkait Kematian di Perumahan Viola Griya Asri 3 Ciakar

  Gunajaya Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya

Nomor                        : 019/SMVGA3/DKM/I/2025

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Kami, warga Perumahan Viola Griya Asri 3, Desa Ciakar, Kecamatan Gunajaya, Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang bertanda tangan di bawah ini, sepakat untuk membentuk dan melaksanakan sistem pengelolaan terkait kematian di lingkungan perumahan, dengan melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Viola Hj. Siti Marnah dalam setiap tahapannya. Kesepakatan ini dibuat untuk kepentingan bersama dalam menjaga keharmonisan dan solidaritas antarwarga.

PASAL 1

Latar Belakang

  1. Kematian adalah bagian dari kehidupan yang memerlukan perhatian bersama, baik dalam hal dukungan moral maupun material.
  2. Pengelolaan ini bertujuan untuk memberikan bantuan secara terorganisir kepada keluarga yang berduka serta menjaga nilai-nilai gotong royong di antara warga.
  3. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Viola Hj. Siti Marnah berperan aktif dalam membantu pengelolaan ini, terutama dalam hal dukungan spiritual dan logistik yang berhubungan dengan kegiatan keagamaan.

PASAL 2

Tujuan Kesepakatan

  1. Membentuk sistem pengelolaan terkait kematian yang terstruktur, transparan, dan efektif.
  2. Meningkatkan solidaritas dan kerjasama antarwarga, dengan melibatkan DKM Viola Hj. Siti Marnah dalam setiap tahapan pengelolaan.

PASAL 3

Ruang Lingkup Kesepakatan

  1. Pembentukan Tim Pengelola
  2. Dibentuk tim pengelola yang terdiri dari perwakilan Blok A, B, C, D, E, dan DKM Viola Hj. Siti Marnah.
  3. Tim bertugas untuk mengatur penggalangan dana, penyediaan bantuan logistik, dan dukungan moral bagi keluarga yang berduka.
  4. Sistem Pengelolaan Dana
  5. Setiap keluarga wajib menyetor iuran bulanan/tahunan yang besarnya ditentukan bersama.
  6. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk:
    • Bantuan finansial bagi keluarga yang berduka.
    • Penyediaan perlengkapan keagamaan dan logistik seperti tenda, kursi, dan lain-lain.
    • Keperluan lainnya yang terkait dengan kegiatan pengelolaan kematian.
  7. DKM Viola Hj. Siti Marnah bertanggung jawab untuk memastikan penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan (misalnya doa bersama, tahlilan, dsb).
  8. Laporan keuangan akan diberikan kepada seluruh warga secara terbuka.
  9. Tugas Perwakilan Blok dan DKM
  10. Setiap blok akan menunjuk satu perwakilan yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pengelolaan di blok masing-masing.
  11. DKM Viola Hj. Siti Marnah akan mengkoordinasikan kegiatan keagamaan dan memberikan dukungan spiritual kepada keluarga yang berduka.
  12. Evaluasi dan Perubahan

Kesepakatan ini akan dievaluasi setiap satu tahun sekali untuk menilai efektivitasnya. Perubahan atau revisi terhadap kesepakatan ini hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama.

PASAL 4

Penutup

  1. Kesepakatan ini dibuat dan disepakati oleh perwakilan Blok A-E dan DKM Viola Hj. Siti Marnah untuk memberikan pengelolaan yang lebih baik terkait kematian.
  2. Surat kesepakatan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan mengikat semua pihak yang tercantum.

DITETAPKAN DI    : TASIKMALAYA

PADA TANGGAL : 9 JANUARI 2025

Masjid Hj. Siti Marnah
Perum Viola Griya Asri 3, Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya
Luas Area1200 m2
Luas Bangunan1200 m2
Status LokasiMilik
Tahun Berdiri2023
  • Selamat datang di website resmi DKM Hj. Siti Marnah